Saat Salat Subuh M Beraksi, Diteriaki Maling, Warga Sigap Menangkap, Begini Jadinya
Jumat, 21 Januari 2022 – 23:28 WIB

Polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial M (24) yang kerap beraksi beraksi di wilayah Polsek Kebon Jeruk. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
"Kami amankan barang bukti berupa dua buah kunci letter T yang telah dimodifikasi," kata Trisno.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial M (24) yang kerap beraksi beraksi di wilayah Polsek Kebon Jeruk.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil