Saat Salat Subuh M Beraksi, Diteriaki Maling, Warga Sigap Menangkap, Begini Jadinya
Jumat, 21 Januari 2022 – 23:28 WIB
"Kami amankan barang bukti berupa dua buah kunci letter T yang telah dimodifikasi," kata Trisno.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial M (24) yang kerap beraksi beraksi di wilayah Polsek Kebon Jeruk.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri