Saat Ujicoba, Ekor Pesawat Pernah Retak
Kamis, 19 Mei 2011 – 06:55 WIB
JAKARTA - Dugaan penyelewengan dalam pengadaan pesawat MA-60 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) terus menggelinding. Kementerian BUMN pun membeber kronologis pengadaan pesawat buatan Tiongkok tersebut. Menurut Mustafa, proses berlanjut dengan pematangan pengadaan MA-60. pada 3 Maret 2006, manajemen Merpati menyampaikan permohonan persetujuan business plan kepada Menteri BUMN untuk ditindaklanjuti ke Bappenas dan Departemen Keuangan.
Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengatakan, pengadaan MA-60 yang menggunakan skema subsidiary loan agreement (SLA) melibatkan banyak institusi kementerian. "Prosesnya dimulai sejak 2002 hingga 2010, menterinya pun berganti-ganti," ujarnya saat rapat Panja Merpati di Komisi VI DPR kemarin (18/5).
Mustafa menyebut, periode penjajakan pengadaan MA-60 dimulai pada 2002, saat itu Xian Aircraft Company mulai mempromosikan pesawat buatannya. Kemudian, pada Agustus 2005, dalam The 7th Indonesia-China Joint Commission Meeting on Economic, Trade, and Technical Cooperation di Beijing, Tiongkok, Menteri Perdagangan Tiongkok dan Menteri Perdagangan Indonesia membahas billateral trade flows. "Saat itu, pemerintah China bersedia menyediakan concessional loan pengadaan MA-60," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dugaan penyelewengan dalam pengadaan pesawat MA-60 oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) terus menggelinding. Kementerian BUMN pun membeber
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad