Saat Wabah Corona, Polres Jakarta Pusat Sita 11 Kg Sabu-sabu dan 30.000 Ekstasi
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan menyita 11 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi saat wabah virus Corona (COVID-19).
"Ada dua pengungkapan kasus narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/4).
Heru menjelaskan, kasus pertama diungkap anggota Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dengan menangkap tersangka LNH (32) di Pasar Nangka, Senen dan SS (29) di Mauk Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi berhasil menyita 2,05 gram ganja dan 3,25 gram sabu-sabu dari tersangka LNG, serta 5,47 kilogram sabu-sabu dari tersangka SS.
Sementara anggota Polsek Metro Gambir menangkap pelajar berinisial RA (23) dan FA (36) asal Banjarmasin Kalimantan Selatan.
"Kedua tersangka dibekuk di Apartemen RM Residence Kamar 28 ACM Tower Lavender Podomoro City Central Park Tanjung Duren Selatan Grogol, Jakarta Barat dengan barang bukti 6,3 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi," ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (antara/jpnn)
11 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi diamankan Polres Jakarta Pusat dan Polsek Metro Gambir saat wabah virus Corona.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita