Saat Wabah Corona, Teganya Perempuan Ini Jual Narkoba dengan Dalih Jamu untuk Kesehatan
jpnn.com, PASURUAN - Polisi membekuk seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menjual sabu-sabu. Pelaku adalah SA (35) warga Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
SA hanya bisa tertunduk malu setelah digelandang petugas kepolisian di mapolres setempat.
Ibu yang dikarunia dua anak ini mengaku dititipi sabu-sabu oleh kenalan barunya, dengan keuntungan per gramnya Rp 50 ribu.
"Sabu-sabu ini diedarkan kepada warga sekitar rumahnya," ujar Wakpolres Pasuruan, Kompol Hendy.
Proses penjualan yang pertama berjalan mulus, bahkan hampir dua bulan bisnis haram itu dilakukannya. Dia menjual pada warga sekitar dengan menyebutnya sebagai jamu untuk kesehatan tubuh.
"Namun, di transaksi yang kedua kalinya ini terendus reserse satnarkoba dan akhirnya ditangkap di kediamannya," sambung Kompol Hendy.
Akhirnya SA diciduk bersama barang bukti timbangan elektrik, sabu seberat 21,48 gram dan handphone.
"Sementara kenalan tersangka yang menitipkan barang sabu-sabu masih dalam pengejaran petugas kepolisian," jelas Kompol Hendy.
Ibu rumah tangga menjual sabu-sabu pada warga sekitar dengan menyebutnya sebagai jamu untuk kesehatan tubuh.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru