Saat Wabah Corona, Teganya Perempuan Ini Jual Narkoba dengan Dalih Jamu untuk Kesehatan

jpnn.com, PASURUAN - Polisi membekuk seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menjual sabu-sabu. Pelaku adalah SA (35) warga Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
SA hanya bisa tertunduk malu setelah digelandang petugas kepolisian di mapolres setempat.
Ibu yang dikarunia dua anak ini mengaku dititipi sabu-sabu oleh kenalan barunya, dengan keuntungan per gramnya Rp 50 ribu.
"Sabu-sabu ini diedarkan kepada warga sekitar rumahnya," ujar Wakpolres Pasuruan, Kompol Hendy.
Proses penjualan yang pertama berjalan mulus, bahkan hampir dua bulan bisnis haram itu dilakukannya. Dia menjual pada warga sekitar dengan menyebutnya sebagai jamu untuk kesehatan tubuh.
"Namun, di transaksi yang kedua kalinya ini terendus reserse satnarkoba dan akhirnya ditangkap di kediamannya," sambung Kompol Hendy.
Akhirnya SA diciduk bersama barang bukti timbangan elektrik, sabu seberat 21,48 gram dan handphone.
"Sementara kenalan tersangka yang menitipkan barang sabu-sabu masih dalam pengejaran petugas kepolisian," jelas Kompol Hendy.
Ibu rumah tangga menjual sabu-sabu pada warga sekitar dengan menyebutnya sebagai jamu untuk kesehatan tubuh.
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M