Saat Wabah Corona, Teganya Perempuan Ini Jual Narkoba dengan Dalih Jamu untuk Kesehatan
Jumat, 20 Maret 2020 – 23:54 WIB
Pelaku ditahan di Rutan Mapolres Pasuruan, bersama dengan dua pengedar barang haram yang diamankan di tempat berbeda dengan dijerat pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Ibu rumah tangga menjual sabu-sabu pada warga sekitar dengan menyebutnya sebagai jamu untuk kesehatan tubuh.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Pengunjung PN Bandung Nekat Selundupkan Paket Sabu-sabu & Kondom, Begini Modusnya
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas