Saatnya Akhiri Pengkubuan di Internal Pemko Medan
jpnn.com - JAKARTA - Keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 5 tahun penjara, harus dijadikan titik awal bagi Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin untuk menata birokrasi di Pemko Medan.
Pengamat politik Umar Syadat Hasibuan menyarankan Dzulmi Eldin untuk segera mengakhiri pengkubuan di jajaran pejabat Pemko Medan.
"Agar roda pemerintahan di Medan bisa berjalan efektif dan efisien, Bang Eldin harus berani mengakhiri pengkubuan dengan cara yang baik," ujar Umar Syadat Hasibuan, yang juga staf khusus Mendagri Gamawan Fauzi itu, kepada JPNN, Kamis (3/4).
Cara yang baik seperti apa? Doktor ilmu politik lulusan Universitas Indonesia (UI) itu menyarankan, Eldin tetap mempertahankan "orang-orangnya" Rahudman, yang punya kemampuan. Dengan syarat, mereka mengalihkan loyalitasnya ke Eldin.
"Tapi terhadap orang-orang Bang Rahudman yang masih membangkang ke Bang Eldin, ya harus disingkirkan. Ini demi efektifitas pemerintahan. Ingat, Bang Eldin sebentar lagi akan menjadi walikota Medan definitif, dia punya kewenangan melakukan mutasi demi efektifitas pemerintahan," saran mantan aktivis gerakan mahasiswa itu.
Staf pengajar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu mengatakan, pada Januari 2014, Eldin yang masih menjabat sebagai Plt walikota sudah melakukan mutasi sejumlah jabatan, dengan seizin mendagri. Namun, kata Umar, mutasi itu bukan sepenuhnya menyikirkan "orang-orangnya" Rahudman, melainkan karena kebutuhan mendesak.
"Nah, sekarang, bukan karena mendesak lagi tapi demi kelancaran tugas-tugas pemerintahan. Kalau anak buahnya masih ada yang membangkang, bagaimana mungkin bisa menjalankan pemerintahan dengan baik. Karenanya itu, Bang Eldin harus berani bersikap tegas," ujar pria kelahiran Labuhanbatu itu.
Umar mengaku paham betul kondisi pengkubuan di internal Pemko Medan. Bahkan, dia bisa cerita tentang adanya seorang camat yang begitu setianya kepada Rahudman yang sedang dibelit masalah hukum.
JAKARTA - Keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai