Saatnya Debitur BLBI Menebus Dosa atas Tindakan di Masa Lalu

LaNyalla Dukung Pemerintah Tagih Dana BLBI

Saatnya Debitur BLBI Menebus Dosa atas Tindakan di Masa Lalu
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI.

jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Kementerian Keuangan yang terus berupaya menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 110 triliun kepada 22 obligor, demi memulihkan keuangan negara.

“Kami mendukung usaha pemerintah menagih dan mengejar para obligor dana BLBI yang sudah 20 tahun belum ada penyelesaian,” kata LaNyalla di sela-sela reses di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (23/4).

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Tugas Satgas adalah melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI. Kemudian, melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera menjadi aset negara.

Menurut LaNyalla, karena masalah BLBI ini sudah cukup lama maka perlu secara cermat dan teliti untuk melakukan pengumpulan dokumen atau berkas dari berbagai sumber, sehingga bisa dieksekusi.

Senator asal Jawa Timur itu menilai upaya ekstra sangat penting dalam menyelesaikan persoalan BLBI.

Menurut dia, aset BLBI nanti tidak hanya mengembalikan kerugian negara.

Namun,uang negara yang digelontorkan pada 22 tahun lalu akan bisa menutup defisit APBN akibat pandemi Covid-19.

LaNyalla minta para obligor BLBI proaktif. Menurut dia, inilah saatnya bagi para obligor BLBI menebus dosa-dosa atas tindakan yang telah mereka lakukan di masa lampau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News