Saatnya Debitur BLBI Menebus Dosa atas Tindakan di Masa Lalu

LaNyalla Dukung Pemerintah Tagih Dana BLBI

Saatnya Debitur BLBI Menebus Dosa atas Tindakan di Masa Lalu
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI.

“Selain itu apabila dana tersebut berbentuk valuta asing dan disimpan di luar negeri tentu saja bisa juga memperkuat kurs rupiah,” lanjutnya.

LaNyalla meminta kepada para debitur memiliki iktikad baik membayar tagihan kepada negara. Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu yakin para obligor masih memiliki hati nurani.

Dia berharap para obligor atau debitur ini kooperatif, bahkan sukarela memenuhi kewajibannya. “Ini saatnya bagi mereka untuk menebus dosa-dosa atas tindakan yang telah mereka lakukan di masa lampau,” ujarnya.

Lebih lanjut LaNyalla menyarankan agar proses eksekusi berhasil, para obligor BLBI dikepung dari semua sisi. Baik dari pendekatan hukum sampai ke perpajakan, hingga kerja sama internasional.

Misalnya, Kejaksaan Agung mengajukan gugatan perdata. Lalu, Satgas meminta kepada otoritas dalam atau luar negeri untuk membekukan aset para debitur ini dan perusahaannya.

“Diperdalam juga mengenai laporan aset dan dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak,” ucap ketua Dewan Kehormatan Kadin Jatim ini.

Menurut dia, karena sebagian besar aset BLBI banyak di luar negeri, maka diperlukan kerja sama secara internasional. Pemerintah perlu membuat mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia memiliki tenggat waktu untuk menagih uang Rp 110 triliun hingga 2023.

LaNyalla minta para obligor BLBI proaktif. Menurut dia, inilah saatnya bagi para obligor BLBI menebus dosa-dosa atas tindakan yang telah mereka lakukan di masa lampau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News