Saatnya Debitur BLBI Menebus Dosa atas Tindakan di Masa Lalu
LaNyalla Dukung Pemerintah Tagih Dana BLBI
Jumat, 23 April 2021 – 20:17 WIB

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI.
Satgas tersebut dibentuk pemerintah setelah Mahkamah Agung memutuskan perkara BLBI merupakan ranah perdata, dan bukan pidana. Akibatnya, KPK menerbitkan SP3 kasus korupsi BLBI. (*/jpnn)
LaNyalla minta para obligor BLBI proaktif. Menurut dia, inilah saatnya bagi para obligor BLBI menebus dosa-dosa atas tindakan yang telah mereka lakukan di masa lampau.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Raya Idulfitri 1446 H, Sultan: Mari Kita Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Pererat Silaturahmi Antarstaf, FOKUS DPD RI Gelar Buka Puasa Bersama
- Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi
- Sultan Apresiasi Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat