Saatnya Dibentuk Badan Khusus Perampas Aset Koruptor
Selasa, 16 Oktober 2012 – 08:38 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum pidana Yenti Garnasih mengusulkan pembentukan badan khusus untuk merampas aset koruptor. Menurutnya, menghukum pelaku korupsi saja belum cukup, karena keuangan negara yang terlanjur diselewengkan juga harus dikembalikan. Sayangnya, kata Yenti, penegak hukum tidak mau mengarahkan kepada tuntutan hukuman mati di pengadilan. "Padahal KUHP memberikan peluang bagi penegak hukum untuk mengajukan tuntutan hukuman mati," sebutnya.
"Dari beberapa kasus, kemampuan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan keuangan negara masih dirasa oleh masyarakat sangat minim. Untuk itu perlu badan khusus," kata Yenti usai hadir pada sebuah diskusi di gedung parlemen, Senin (15/10).
Baca Juga:
Lebih lanjut Yenti mencontohkan para koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun bailout Bank Century. Yenti menganggap para koruptor BLBI jelas merugikan keuangan negara dan membuat rakyat menderita sehingga Iayak dihukum mati.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat hukum pidana Yenti Garnasih mengusulkan pembentukan badan khusus untuk merampas aset koruptor. Menurutnya, menghukum pelaku korupsi
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI