Saatnya Gratifikasi Seks Masuk UU Tipikor
Sabtu, 11 Mei 2013 – 17:49 WIB
JAKARTA - Kasus Ahmad Fathanah makin menguatkan adanya gratifikasi atau pemberian hadiah berupa pelayanan seksual dalam transaksi korupsi. Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mendorong agar gratifikasi seks diatur secara spesifik dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Asep mencontohkan pemberian uang Rp10 juta dari Fathanah kepada seorang mahasiswi bernama Maharani Suciono. Asep yakin uang tersebut tidak diberikan Fathanah secara cuma-cuma tetapi ada timbal balik dari Maharani.
"Kalau 10 juta itu plus, nggak mungkin ngobrol saja. Apalagi kalau di atas 10 juta, itu bukan cuma plus, tapi isi ulang atau refil. 10 juta itu kan jasa, bagian dari gratifikasi seksual," kata Asep dalam acara diskusi bertajuk 'Uang Dicuri, Uang Dicuci' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).
Mantan hakim tersebut menilai bahwa UU Tipikor belum mengatur pidana tentang gratifikasi seksual. Padahal, menurutnya, jasa seks tidak jarang diberikan sebagai imbalan atau suap untuk penyelenggara negara.
JAKARTA - Kasus Ahmad Fathanah makin menguatkan adanya gratifikasi atau pemberian hadiah berupa pelayanan seksual dalam transaksi korupsi. Pakar
BERITA TERKAIT
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
- PPP Jakarta Apresiasi Kinerja Polisi Pas Pilkada & Pilpres, Sampai Dirasakan Kader Partai
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- 4 Tahun, Pemerintahan Prabowo Targetkan Rp 13.032 Triliun Investasi
- DPRD Jakarta Minta Masyarakat Gunakan Air Perpipaan untuk Atasi Banjir Rob
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen