Saatnya Gratifikasi Seks Masuk UU Tipikor
Sabtu, 11 Mei 2013 – 17:49 WIB
Oleh karenanya, ia menyarankan agar pasal tentang gratifikasi seks bisa dimuat dalam UU Tipikor. Pasal tersebut juga harus mengatur unsur-unsur untuk membuktikan pemberian gratifikasi seks.
Baca Juga:
"UU harus diperbaiki. Kalau gratifikasi seksual kan nggak ada yang mau inisiatif melaporkan. Lalu nanti apanya yang mau disita, apa perempuannya," ujar Asep. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kasus Ahmad Fathanah makin menguatkan adanya gratifikasi atau pemberian hadiah berupa pelayanan seksual dalam transaksi korupsi. Pakar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya