Saatnya Gratifikasi Seks Masuk UU Tipikor
Sabtu, 11 Mei 2013 – 17:49 WIB

Saatnya Gratifikasi Seks Masuk UU Tipikor
Oleh karenanya, ia menyarankan agar pasal tentang gratifikasi seks bisa dimuat dalam UU Tipikor. Pasal tersebut juga harus mengatur unsur-unsur untuk membuktikan pemberian gratifikasi seks.
Baca Juga:
"UU harus diperbaiki. Kalau gratifikasi seksual kan nggak ada yang mau inisiatif melaporkan. Lalu nanti apanya yang mau disita, apa perempuannya," ujar Asep. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kasus Ahmad Fathanah makin menguatkan adanya gratifikasi atau pemberian hadiah berupa pelayanan seksual dalam transaksi korupsi. Pakar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung