Saatnya JPU Buktikan Dakwaan di Lokasi Baru Sidang Ahok

Saatnya JPU Buktikan Dakwaan di Lokasi Baru Sidang Ahok
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JPNN.Com - Sidang keempat perkara dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (3/1). Meski lokasi sidang dipindahkan, kewenangan menyidangkan perkara tetap berada pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Komposisi majelis hakim juga tidak berubah. Majelis hakim tetap dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dan anggota Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman dan I Wayan Wirjana.

"Tetap sama (majelisnya). Artinya pinjam gedung, pinjam wilayah, majelisnya administrasi dan praktik persidangan masih tetap PN Jakut," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/1).

Sidang keempat beragendakan pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum. Suhadi menambahkan, tim jaksa dan penasihat hukum terdakwa akan adu bukti ataupun saksi.

"Jadi agar penuntut umum menghadirkan saksi yang membuktikan dakwaan itu penuntut umum. Jadi penuntut umum yang hadirkan saksi," paparnya.

Saat diminta penegasan lokasi sidang, Suhadi menegaskan semua diserahkan kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara. Menurut Suhadi, permintaan pemindahan lokasi sidang dengan alasan yang diajukan oleh PN Jakut, kejaksaan dan Polri sudah disetujui oleh MA

"Kemudian kapan pindahnya, diserahkan ke majelis yang menetapkan sidang. Kan ada ketua majelis yang bersangkutan," pungkasnya.

Ahok didakwa melanggar pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Gubernur DKI nonaktif itu diduga menodai agama Islam karena menyinggung Surah Almaidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.(boy/jpnn)


JPNN.Com - Sidang keempat perkara dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar di gedung Kementerian


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News