Saatnya Kompolnas Memiliki Komisioner yang Paham Practical Issues Dunia Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan sudah saatnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memiliki tokoh komisioner dari kalangan masyarakat yang mewakili dunia usaha serta memahami practical business issues.
Pernyataan itu diungkapkan Shinta menanggapi pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) anggota Kompolnas, periode 2024-2028, terkait 36 nama calon yang lolos seleksi tes kesehatan, pada 7 Agustus 2024.
“Kompolnas sebaiknya mempunyai komisioner yang mengerti practical issues di dunia usaha, sehingga terbina sinergisitas yang baik antara Polri, dunia usaha, dan Kompolnas,” kata Shinta di Jakarta, Rabu (7/8).
Shinta mengatakan kehadiran perwakilan dunia usaha di Kompolnas sebagai komisioner sangat diperlukan karena akan membantu memastikan bahwa fungsi Polri dalam memberikan perlindungan keamanan dan ketertiban yang sangat dibutuhkan untuk pertahanan dan pembangunan ekonomi bangsa.
Dia mencontohkan sinergi antara dunia usaha, Polri dan Kompolnas akan langsung bisa meningkatkan jumlah “polisi” di masyarakat.
Saat ini polisi ada sekitar 450,000 personel. Dunia usaha mempunyai sekitar 1,6 juta personel penjaga keamanan dalam bentuk Satuan Pengamanan (satpam).
Satpam ini digaji dan tunduk kepada pengusaha. Dengan adanya sinergi yang baik, polisi dapat melipatgandakan jumlah “anggota”nya menjadi 4x lipat, memampukan polisi untuk lebih hadir di dalam masyarakat.
“Perwakilan dari dunia usaha itu penting. Kompolnas sebaiknya menjadikan ini sebagai pertimbangan untuk makin mempererat hubungan polisi dan masyarakat. APINDO menyambut baik ada pengusaha yang lolos sebagai calon komisioner Kompolnas,” jelas Shinta.
Perwakilan dunia usaha di Kompolnas sebagai komisioner sangat diperlukan untu membantu memastikan fungsi Polri yaitu perlindungan keamanan dan ketertiban
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral