Saatnya KPK Membuktikan Tidak Bisa Dilemahkan

Kesimpulan Rapat
RDPU Komisi III dan KPK menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Komisi III DPR mendesak pimpinan KPK meningkatkan fungsi pencegahan korupsi dan pengawasan secara ketat terhadap seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran.
Selain itu, juga melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh tindakan korupsi dan penyimpangan yang dilakukan dalam lingkup kewenangan pemerintah yang Iuar biasa terkait penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan berbagai ketentuan terkait lainnya.
Kedua, Komisi III DPR mendesak KPK melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang mengelola anggaran penanganan Covid-19, untuk percepatan realisasi penggunaan anggaran namun tetap diIakukan secara akuntabel dan tepat guna.(boy/jpnn)
Menurut Ketua Komisi III DPR Herman Hery, sudah saatnya KPK hari ini menunjukkan kepada publik bahwa lembaga antirasuah itu tidak bisa dilemahkan.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Residen Diduga Perkosa Anak Pasien, Komisi III Minta Polisi Menindak Tegas