Saatnya KPU Sulut Ambil Alih Pelaksanaan Tahapan Pilkada Manado

Saatnya KPU Sulut Ambil Alih Pelaksanaan Tahapan Pilkada Manado
Jimmy Rimba Rogi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai, sudah saatnya KPU Provinsi Sulawesi Utara mengambil alih pelaksanaan tahapan Pilkada Kota Manado.

Pasalnya, sikap KPUD Kota Manado berubah-ubah dan tidak memberikan kepastian hukum. Hal tersebut terlihat dari keputusan KPUD Kota Manado yang kembali menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon wali kota Manado. Padahal sebelumnya telah dicoret karena masih berstatus bebas bersyarat.

Titi mengemukakan pendapatnya, karena Sikap KPUD tersebut dikhawatirkan memicu munculnya potensi konflik di daerah antarpendukung pasangan calon. Akibat tidak adanya kepastian hukum. Selain itu, tahapan pemungutan suara 9 Desember juga sudah di depan mata. Praktis hanya tersisa beberapa minggu ke depan. 

“Sudah saatnya pelaksanaan tahapan Pilkada Kota Manado diambil alih KPU Sulut,” ujar Titi, Jumat (20/11).

Menurut Titi, saat ini dibutuhkan figur komisioner yang dapat bersikap jernih dalam melaksanakan tahapan Pilkada Kota Manado. Selain itu, langkah menganulir surat keputusan pembatalan Jimmy berdasarkan putusan DKPP, menurutnya juga tidak tepat. 

KPUD Kota Manado katanya, harus bisa membedakan antara persoalan etik penyelenggara pemilu dengan proses administrasi Pilkada. Putusan etik DKPP seharusnya tak mengubah keputusan terkait pelaksanaan proses Pilkada.

“Prosedur di undang-undang kan sudah jelas, KPUD harus melaksanakan rekomendasi Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) yang meminta KPUD membatalkan pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud, karena tidak memenuhi syarat,” ujar Titi.

KPU Kota Manado mengeluarkan keputusan mengejutkan menjelang pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di tengah unjuk rasa para pendukung pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud yang digelar di depan kantor KPUD Kota Manado, Kamis kemarin, komisioner KPUD Kota Manado memutuskan menganulir surat keputusan (SK) pembatalan pasangan Jimmy-Boby dalam pelaksanaan Pilkada yang telah dikeluarkan Jumat (13/11).(gir/jpnn)


JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai, sudah saatnya KPU Provinsi Sulawesi Utara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News