Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Oleh: Agus Widjajanto - Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta
Sabtu, 01 Februari 2025 – 11:06 WIB

Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi
Dengan dirombak dan diubahnya format dari UUD 1945 sebanyak empat kali maka antara Sila ke-4 dari Pancasila bertabrakan/bertentangan dengan UUD 1945 hasil amendemen dalam sebuah rumah tangga saja jikalau hubungan antara suami istri tidak sinkron dan tidak sejalan akan menimbulkan masalah dalam kehidupan keluarga.
Demikian juga menyangkut sebuah negara akan mengalami benturan dikarenakan antara dasar negara dengan hukum dasarnya sudah tidak lagi seirama.
Demikian harus kita akui bahwa para Founding Father kita (bapak pendiri bangsa) kita lebih matang dan cerdas serta progresif dalam menyusun suatu sistem sebuah negara dalam hukum ketatanegaraannya.(fri/jpnn)
Sistem Kerakyatan dengan cara perwakilan merupakan manifestasi dari suara rakyat melalui wakil wakilnya diatur melalui sebuah lembaga tertinggi bernama MPR RI.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan