Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Oleh: Agus Widjajanto - Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta
Sabtu, 01 Februari 2025 – 11:06 WIB
Dengan dirombak dan diubahnya format dari UUD 1945 sebanyak empat kali maka antara Sila ke-4 dari Pancasila bertabrakan/bertentangan dengan UUD 1945 hasil amendemen dalam sebuah rumah tangga saja jikalau hubungan antara suami istri tidak sinkron dan tidak sejalan akan menimbulkan masalah dalam kehidupan keluarga.
Demikian juga menyangkut sebuah negara akan mengalami benturan dikarenakan antara dasar negara dengan hukum dasarnya sudah tidak lagi seirama.
Demikian harus kita akui bahwa para Founding Father kita (bapak pendiri bangsa) kita lebih matang dan cerdas serta progresif dalam menyusun suatu sistem sebuah negara dalam hukum ketatanegaraannya.(fri/jpnn)
Sistem Kerakyatan dengan cara perwakilan merupakan manifestasi dari suara rakyat melalui wakil wakilnya diatur melalui sebuah lembaga tertinggi bernama MPR RI.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?