Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Oleh: Agus Widjajanto - Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta

Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Kakawin Nagara Kertagama yang ditulis dari bahasa Jawa kuno, oleh Mpu Prapantja, yang ditemukan pertama kali di Pulau Lombok, Nusantara Tenggara Barat pada tahun 1894, pertama tama disebut Kakawin Desa Warnana yang melukiskan tentang pemerintahan saat itu dalam wilayah kerajaan Majapahit sebagai mana termuat dalam bait (Ngk. pupuh 94: 4).

Naskah Kakawin Nagara Kertagama ini menjadi sangat menarik dan istimewa lantaran memberikan keterangan langsung mengenai kondisi dan adat istiadat serta sistem pemerintahan baik lokal (daerah dalam lingkup kadipaten) Desa maupun Pusat kerajaan mengenai masyarakat Jawa kuno pada suatu masa tertentu dilihat dari sudut tertentu.

Inilah sebenarnya yang menginspirasi para pendiri bangsa kita (founding father) dalam membentuk sebuah konsep berdirinya negara Kesatuan yang kemudian dikenal dengan nama Indonesia.

Nagara Kertagama merupakan Kitab sumber nilai-nilai Pancasila yang kemudian menginspirasi Bung Karno dalam menyusun Dasar Negara Republik Indonesia termasuk Mr Moh Yamin dan Mr Soepomo dalam memberikan masukan konsep tentang dasar negara dan sistem ketatanegaraan dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Bung Karno sendiri dalam Auto Biografinya "Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat" pada halaman 240 menulis:

“Aku tidak mengatakan bahwa aku menciptakan Pancasila, apa yang aku kerjakan hanyalah menggali jauh ke dalam bumi kami, tradisi-tradisi kami sendiri dan aku telah menemukan lima butir mutiara yang indah.”

Naskah Nagara Kertagama juga telah diakui oleh kalangan International dan secara resmi masuk dalam daftar Memory Of The World UNESCO.

Bahwa  dalam pupuh 43 dalam Kitab Nagara Kertagama dituliskan oleh Mpu Prapanca “agar kiranya berusaha memegang teguh pada Pancasila, lima kaidah tingkah laku utama”.

Sistem Kerakyatan dengan cara perwakilan merupakan manifestasi dari suara rakyat melalui wakil wakilnya diatur melalui sebuah lembaga tertinggi bernama MPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News