Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Oleh: Agus Widjajanto - Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta

Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Di sinilah sebenarnya sumber inspirasi dari para Pendiri bangsa yang lalu digali dan dirangkum menjadi sila sila dalam Pancasila.

Berbicara tentang sistem ketatanegaraan kita, tidak bisa dilepaskan dari sejarah terbentuknya negara ini, dan tokoh yang dipandang sangat penting dan berpengaruh tentang konsep ketatanegaraan terbentuknya UUD 1945 adalah pendapat dari Mr Soepomo yang merupakan ‘Ikon’ penting dalam dunia politik hukum di Indonesia.

Soepmo dalam pidatonya pada tanggal 31 Mei 1945 di depan BPUPKI, mengemukakan dan melontarkan gagasan tentang “Negara Integralistik" sebagai bentuk paling tepat bagi Indonesia suatu hari nanti saat merdeka.

Gagasan ini pulalah yang di kemudian hari menjadi inspirasi pada saat disusunnya Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Kontroversi yang mengemuka saat itu adalah ide model negara Integralistik yang ditawarkan Soepomo merupakan bentuk yang dianggap fasis yang mencontoh dari kerajaan Jepang dan Jerman saat itu, yang dianggap adanya persesuaian dengan watak masyarakat Indonesia yang dilandasi semangat kekeluargaan.

Setelah Indonesia merdeka, banyak studi hukum ketatanegaraan menilai Pemerintahan Orde Baru dinilai merupakan penerjemahan paling sempurna dari gagasan yang diajukan oleh Soepomo.

Soepomo seorang bangsawan Jawa keturunan darah biru dari keraton Kasunanan Surakarta, sangat memahami konteks sistem manunggal Kawuloning Gusti dalam suatu pemerintahan feodal Jawa, yang merupakan penyatuan antara rakyat dan Pemimpin yang bisa membentuk suatu masyarakat yang harmonis berdasar karakteristik masyarakat Indonesia.

Sebenarnya inspirasi dari Soepomo didapat dari model pemerintahan Desa-Desa kuno di Jawa, seperti yang tertulis dalam Kitab Kakawin Nagara Kertagama.

Sistem Kerakyatan dengan cara perwakilan merupakan manifestasi dari suara rakyat melalui wakil wakilnya diatur melalui sebuah lembaga tertinggi bernama MPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News