Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Oleh: Agus Widjajanto - Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta

Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Para ahli hukum tatanegara berpendapat dalam kajian penelitiannya bahwa Soepomo, mengambil konsep pemikiran dari tiga filsuf pada abad ke delapan belas dan Sembilan belas, yakni Benedict Spinoza, Adam Muller dan Georg W. F. Hegel sebagai terjemahan dari ketertarikan seorang Soepomo menyangkut sistem pemerintahan Jepang dalam bentuk Tenno - Haika dan Jerman saat itu.

Padahal model Jepang sebagai negara feudal dengan raja sebagai poros paling atas kekuasaan dianggap oleh Soepomo sama persis dengan sistem Kepemimpinan dalam pemerintahan di Jawa yang menggunakan model Kawulo Manunggaling Gusti dalam praktik pemerintahan kerajaan Mataram Islam di Jawa yang mengadopsi sistem pemerintahan pada kerajaan Majapahit.

Raja sebagai Gusti atau kepala negara dengan perangkat wakilnya perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan.

Soepomo menolak konsep Individualisme Barat sesuai rujukan dari filsuf Inggris Jeremy Bentham.

Menurut Soepomo konsep individualitas ala barat bertentangan dengan struktur masyarakat desa yang merupakan soko guru untuk cermin struktur masyarakat yang lebih luas.

Dalam negara yang bentuk paling ideal dan orisinil adalah dari sistem penyatuan antara Kawulo (rakyat) dengan pemimpin (Gusti).

Masyarakat Desa Adat merupakan referensi paling sempurna dan orisinil bagi Soepomo dalam sistem pemerintahan kita dari sudut sistem ketatanegaraan.

Dalam negara integralistis ala pemerintahan desa tidak ada pertentangan dan selalu ada Harmonisasi kepentingan yang diambil secara musyawarah mufakat seperti layaknya dalam Lembaga Rembuk Desa dalam pemerintahan Desa.

Sistem Kerakyatan dengan cara perwakilan merupakan manifestasi dari suara rakyat melalui wakil wakilnya diatur melalui sebuah lembaga tertinggi bernama MPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News