btn close ads

Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Oleh: Agus Widjajanto - Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta

Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Sebab negara dikelola secara kekeluargaan layaknya sebuah keluarga harmonis. Negara Integralistik dalam perspektif Soepomo berakar dari struktur sosial masyarakat desa.

Setiap orang dan golongan memiliki tempat dan kewajiban sendiri-sendiri sesuai kodratnya.

Itulah sebenarnya sistem pemerintahan dalam perspektif ke-Indonesiaan yang mempunyai ciri khas tersendiri.

Lain dari pada demokrasi dari negara-negara di belahan dunia lainnya, yang berkonsep Liberal dan Sosialis.

Marsilam Simanjuntak dalam studi sangat impresif soal konsep negara Integralistik. Dalam bukunya, Marsilam menguraikan bagaima Sorpomo “membayangkan” dalam hal Sistem Ketatanegaraan.

Marsilam fokus pada kohesitas gagasan Soepomo dengan pemikiran Hegel. Menurut penulis, aliran dan pendapat dari Benedict Spinoza, dan Adam Muller serta Georg W F Hegel, bukan merupakan rujukan dan pengaruh terhadap Soepomo dalam mengusulkan ide negara Integralistik.

Sebagai seorang bangsawan Keraton Kasunanan Surakarta, Soepomo mengambil contoh dari kehidupan sistem pemerintahan kerajaan Mataram Islam dan Majapahit dalam pemerintah Desa-Desa Adat, yang dikonseptualkan dalam sistem terbentuknya sebuah negara baru yang bernama Indonesia.

Kebetulan Soepomo yang merupakan lulusan pendidikan hukum di Belanda menggunakan referensi para filsuf Eropa pada abad ke-18 dan 19 hanya sebagai perbandingan pandangan.

Sistem Kerakyatan dengan cara perwakilan merupakan manifestasi dari suara rakyat melalui wakil wakilnya diatur melalui sebuah lembaga tertinggi bernama MPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News