Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Oleh: Agus Widjajanto - Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta

Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Pada era kini dalam Era Reformasi, ide terbentuknya negara Integralistik dari Soepomo dan tulisan dari Mpu Tantular dalam Kakawin Nagara Kertagama menggambarkan situasi dan sistem kekuasaan saat itu dan terbentuknya Kontitusi dan Dasar Negara Pancasila saat Indonesia Merdeka pada masa reformasi dirombak total melalui amendemen Konstitusi hingga ke empat kali.

Pada masa orde baru memang tidak selalu sempurna, ada kekurangan. Dalam doktrinisasi politik, contohnya institusi TNI saat itu menjadi Dwi Fungsi ABRI. Bukan lagi hanya sebagai alat pertahanan dan keamanan, tetapi juga sekaligus alat politik.

Hal ini yang harus diperbaiki, bukan seperti mengejar tikus dalam lumbung padi. Bukan tikusnya yang dibunuh, tetapi justru lumbungnya yang dibakar. Ini kan aneh.

Sebagai penjelmaan suara bagi seluruh rakyat, ada lembaga tertinggi yang namanya MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang merupakan dewan rembuk Desa Adat, yang memberikan keputusan yang diambil secara musyawarah mufakat, terdiri dari wakil tetua adat, tetua agama, wakil pemuda, wakil perangkat pemerintahan desa, disebut rembuk desa.

Demikian juga MPR yang susunan anggotanya terdiri dari seluruh anggota DPR RI, wakil golongan, yaitu golongan dari perwakilan agama seluruh Tanah air, wakil dari organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda.

Wakil daerah yang mewakili daerah masing-masing, ada gubernur, bupati, wali kota dan sebagainya yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat melalui perwakilan.

Bahwa MPR diberikan mandat dan wewenang menyusun GBHN (Garis Besar Haluan Negara) apa yang mau dituju bangsa ini.

Apa yang mau dibangun bangsa ini dalam jangka panjang, menengah dan pendek. Pemerintah yang lalu sebelumnya membuat repelita dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

Sistem Kerakyatan dengan cara perwakilan merupakan manifestasi dari suara rakyat melalui wakil wakilnya diatur melalui sebuah lembaga tertinggi bernama MPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News