Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Oleh: Agus Widjajanto - Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta

Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Praktisi Hukum, Pemerhati Sosial Politik dan Budaya Bangsa, tinggal di Jakarta Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Itulah wujud dari sistem negara integralistik ala Kakawin Nagara Kertagama dan sistem pemerintahan desa dalam lingkup skala negara.

Sedang sekarang, kewenangan MPR sudah dicabut dengan demikian, tidak ada lagi GBHN dan repelita yang berakibat bangsa ini kehilangan arah (Kompas) petunjuk arah tidak ada lagi, dimana masing-masing pemerintah dan daerah dalam otonomi daerah bisa menerjemahkan sesuai dengan perspektif masing-masing.

Belum lagi sistem pemilihan langsung dimana masa lalu sebelum reformasi, MPR adalah lembaga tertinggi yang merupakan mandataris presiden dan wakil presiden, yang diubah menjadi suara rakyat langsung menjadi Mandataris Presiden melalui pemilu langsung yang kita sama-sama bisa lihat, dan merasakan.

Seolah kita sudah kehilangan, ruhnya sebagai sebuah bangsa sudah bermetafora pada bangsa pada sistem liberal yang dahulu tidak pernah dibayangkan sekalipun oleh para pendiri bangsa dan telah terjadi.

Antara Dasar Negara yakni Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dengan Konstitusi negara sebagai hukum dasar merupakan satu kesatuan tunggal yang tidak bisa dipisahkan, ibarat suami dan istri dalam sebuah Rumah Tangga.

Sebagai Dasar negara telah mengatur suatu sistem Kerakyatan dengan cara perwakilan yang merupakan manifestasi dari suara rakyat melalui wakil wakilnya yang diatur melalui sebuah lembaga tertinggi di negara ini yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Hal ini tertuang dalam sila ke empat (4) dari Pancasila yang berbunyi: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan".

Hal ini sinkronisasi dengan Pasal 1 Ayat (2) dari UUD 1945 yang lama masih murni sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Sistem Kerakyatan dengan cara perwakilan merupakan manifestasi dari suara rakyat melalui wakil wakilnya diatur melalui sebuah lembaga tertinggi bernama MPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News