Saatnya Mengevaluasi UU Sisdiknas
Selasa, 29 Juni 2010 – 15:46 WIB
JAKARTA-Keberadaan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 nampaknya sudah saatnya dievaluasi. Karena banyaknya substansi UU Sisdiknas yang tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan pendidikan nasional. Selain itu, salah satu yang menjadi masalah saat ini adalah pendidikan dasar gratis di mana program ini dianggap penuh dengan manipulasi informasi. Dikatakan, amanat anggaran pendidikan 20 persen ternyata belum direalisasikan. "Pemerintah masih menggabungkan komponen gaji guru kedalam anggaran pendidikan. Seharusnya komponen gaji masuk dalam belanja rutin pemerintah," imbuhnya.
“Banyak masalah dalam UU Sisdiknas. Hal ini bisa dilihat mulai dari pendidikan gratis, Ujian Nasional Komite Sekolah, dan batasan usia wajib belajar. Sepertinya semua harus ditinjau ulang,” tegas Praktisi Pendidikan Darmaningtyas di Jakarta, Selasa (29/6).
Baca Juga:
Darmaningtyas merinci pasal mengenai pendidikan sekolah bertaraf internasional di tiap daerah sudah tidak dibutuhkan dalam pendidikan nasional. Menurutnya, Pemerintah khususnya melalui Kementerian Pendidikan Nasional harus membuat pendidikan berkualitas tanpa harus bertaraf internasional. “Pendidikan tidak butuh RSBI. Sama juga dengan tidak butuh UN,” tegas dia.
Baca Juga:
JAKARTA-Keberadaan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 nampaknya sudah saatnya dievaluasi. Karena banyaknya
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation