Saatnya Mengevaluasi UU Sisdiknas
Selasa, 29 Juni 2010 – 15:46 WIB
Lebih jauh Darmanigtyas menyoroti bahwa Komite sekolah yang hanya menjadi “tukang stempel” kepala sekolah untuk melakukan pungutan, dan cenderung tidak melaksanakan fungsinya mengawasi sekolah. Sehingga dengan kata lain, lanjut Darmaningtyas, Komite sekolah ikut berperan menyebabkan biaya pendidikan menjadi mahal.
Baca Juga:
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati juga mengakui penerapan UU Sisdiknas masih carut marut. Namun Reni berpendapat bahwa UU tersebut tidak perlu revisi tetapi implementasinya harus diawasi ketat. Dia mencontohkan, kebijakan RSBI perlu dipertahankan, akan tetapi pembentukan sekolah RSBI harus benar-benar didukung oleh sarana dan prasarana.
Menurutnya, RSBI tidak bisa menjadi tujuan utama pemerintah, harus lebih dulu memperbaiki kualitas semua sekolah. “Tujuan utamanya semua sekolah harus mencapai standar minimal. Sekolah yang akreditasinya rendah mesti diangkat kualitasnya. Jangan hanya memaksakan membentuk RSBI,” tegas Reni. (Cha/jpnn)
JAKARTA-Keberadaan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 nampaknya sudah saatnya dievaluasi. Karena banyaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation