Saatnya MK Unjuk Gigi
jpnn.com - JAKARTA - Bila beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) tercoreng akibat kasus Akil Mochtar, kini saatnya MK menunjukan kredibilitasnya sebagai lembaga pengawal konstitusi di Indonesia dengan bertindak secara profesionalitas dan independen dalam menangani kasus sengketa Pilpres 2014.
"MK harus tetap menunjukkan profesionalitas dan independensinya karena saat ini demokrasi dan hukum di Indonesia tengah menjadi sorotan dunia," ujar salah satu praktisi hukum, Ira Salim, seperti dilansir dri Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN), Sabtu (26/7).
Menurutnya, bila di dalam pelaksanaan persidangan ditemui hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya, maka kredibalitasnya akan kembali terpuruk dan sulit terangkat kembali. Dan ini pasti berdampak luas bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Saya berharap agar para hakim MK yang mulia dapat melihat adanya kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan, masif pada proses pilpres 9 Juli lalu, seperti yang terjadi di Papua dan di daerah lainnya," ujar Ira Salim.
Ira Salim mengajak para praktisi hukum dan masyarakat di Indonesia untuk ikut mencermati dan mengawal proses peradilan nantinya, karena MK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa konstitusional di Indonesia dan menjadi tidak mustahil jika kewenangan yang dimiliki MK akan digembosi oleh berbagai pihak. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Bila beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) tercoreng akibat kasus Akil Mochtar, kini saatnya MK menunjukan kredibilitasnya sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?