Saatnya Para Kandidat Calon Kada Berburu Restu di DPP

Saatnya Para Kandidat Calon Kada Berburu Restu di DPP
Saatnya Para Kandidat Calon Kada Berburu Restu di DPP

jpnn.com - JAKARTA -- Sebanyak 269 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015.

Proses pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 26-28 Juli di Komisi Pemilihan Umum.

Salah satu syarat bisa mendaftar yakni adanya tandatangan atau rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik pengusung. Sejumlah partai hingga kini sudah menetapkan calon, namun sebagian yang lain belum.

Pengamat hukum tata negara Irman Putrasidin mengatakan, pada lebaran 2015 ini banyak kandidat calon kepala daerah yang tidak mudik ke kampung halamannya.

Namun, mereka  itu lebih memilih mudik ke kantor dewan pimpinan pusat partai demi mendapatkan rekomendasi pencalonan.

"Mudik lebaran kali ini bisa jadi banyak calon kepala daerah tidak mudik ke kampung halaman, tapi mudik ke DPP," ujar Irman dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7).

Menurut Irman, pada calon kepala daerah itu sangat membutuhkan restu DPP supaya bisa mendaftar. "Karena tanggal 26 sudah mulai masa pendaftaran. Restu DPP sangat dibutuhkan untuk calon kepala daerah," ungkap Irman.

Ia menambahkan, parpol sangat menentukan dalam penentuan calon kepala daerah. Menurut Irman, jangan sampai karena petahana tapi tak berkualitas kemudian diusung atau dicalonkan.

JAKARTA -- Sebanyak 269 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015. Proses pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News