Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya

Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh bicara tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Mengenai mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur di Diktum ke-7 KepmenPANRB 16/2025, yakni:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

Pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu dianggap langkah tepat untuk menyelamatkan R2 dan R3.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News