Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya

Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh bicara tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur mengenai masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Pada Diktum ke-13 dinyatakan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Mengenai jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh PPK, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Adapun terkait gaji PPPK Paruh Waktu, tertuang dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu dianggap langkah tepat untuk menyelamatkan R2 dan R3.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News