Saatnya Pers Bekerja Profesional

Saatnya Pers Bekerja Profesional
Saatnya Pers Bekerja Profesional
JAKARTA - Wartawan dan Hakim memiliki beberapa kesamaan.Hakim tidak diboleh dihukum atas putusan yang diambil secara obyektif dan tidak ada unsur suap. Begitupula dengan wartawan, tidak boleh dihukum selama menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik jurnalistik. ''Jadi, sama dengan Hakim, perlindungan hukum hanya akan diberikan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional,'' kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa kepada wartawan dalam peringatan hari pers nasional di Jakarta, Senin (9/2).

Menurut Tumpa, Perlindungan hukum dan kemerdekaan pers hanya akan diberlakukan untuk pers yang tunduk kepada UU No. 40 tahun 1999 dan bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik. ''Kalau pers tidak menjalankan tugasnya dengan profesional, maka tidak akan mendapatkan apa yang dinamakannya sebagai kemerdekaan pers, dan tidak akan pula mendapatkan perlindungan hukum,'' Tumpa menandaskan.

Pada kesempatan itu, Tumpa berpesan bahwa kalangan pers hendaknya menyadari jika ada lembaga peradilan yang menghukum pers yang tidak profesional maka pengadilan sama sekali bukan sedang tidak menghargai kemerdekaan pers."Kita harus menyadari dan mewaspadai penumpang gelap dalam kemerdekaan pers," katanya.

Ia mengatakan, dalam beberapa kasus banyak terjadi pemimpin redaksi media dijatuhi hukuman pidana karena dianggap menyebarkan berita bohong, fitnah, dan lain-lain.Namun, katanya, seringkali lembaga peradilan yang menghukum pers yang tidak profesional kemudian disamaratakan dengan pengadilan yang sedang mengekang kemerdekaan pers."Ini justru untuk menghormati dan menjaga kemerdekaan pers itu sendiri," katanya.

JAKARTA - Wartawan dan Hakim memiliki beberapa kesamaan.Hakim tidak diboleh dihukum atas putusan yang diambil secara obyektif dan tidak ada unsur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News