Saatnya Pers Bekerja Profesional
Senin, 09 Februari 2009 – 15:58 WIB

Saatnya Pers Bekerja Profesional
JAKARTA - Wartawan dan Hakim memiliki beberapa kesamaan.Hakim tidak diboleh dihukum atas putusan yang diambil secara obyektif dan tidak ada unsur suap. Begitupula dengan wartawan, tidak boleh dihukum selama menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik jurnalistik. ''Jadi, sama dengan Hakim, perlindungan hukum hanya akan diberikan kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional,'' kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa kepada wartawan dalam peringatan hari pers nasional di Jakarta, Senin (9/2). Ia mengatakan, dalam beberapa kasus banyak terjadi pemimpin redaksi media dijatuhi hukuman pidana karena dianggap menyebarkan berita bohong, fitnah, dan lain-lain.Namun, katanya, seringkali lembaga peradilan yang menghukum pers yang tidak profesional kemudian disamaratakan dengan pengadilan yang sedang mengekang kemerdekaan pers."Ini justru untuk menghormati dan menjaga kemerdekaan pers itu sendiri," katanya.
Menurut Tumpa, Perlindungan hukum dan kemerdekaan pers hanya akan diberlakukan untuk pers yang tunduk kepada UU No. 40 tahun 1999 dan bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik. ''Kalau pers tidak menjalankan tugasnya dengan profesional, maka tidak akan mendapatkan apa yang dinamakannya sebagai kemerdekaan pers, dan tidak akan pula mendapatkan perlindungan hukum,'' Tumpa menandaskan.
Baca Juga:
Pada kesempatan itu, Tumpa berpesan bahwa kalangan pers hendaknya menyadari jika ada lembaga peradilan yang menghukum pers yang tidak profesional maka pengadilan sama sekali bukan sedang tidak menghargai kemerdekaan pers."Kita harus menyadari dan mewaspadai penumpang gelap dalam kemerdekaan pers," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wartawan dan Hakim memiliki beberapa kesamaan.Hakim tidak diboleh dihukum atas putusan yang diambil secara obyektif dan tidak ada unsur
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun