Saatnya Pers Bekerja Profesional
Senin, 09 Februari 2009 – 15:58 WIB

Saatnya Pers Bekerja Profesional
Selain itu, hakim agung yang pernah sempat pingsan menjelang pengambilan sumpahnya itu menegaskan, kemerdekaan pers jangan diartikan sebagai memanjakan pers. Ia mengusulkan perlu segera dipikirka untuk merevisi UU pers, supaya wartawan dan pekerja pers mengetahui kapan mereka bisa dihukum saat menjalankan tugas jurnalistiknya. (aj/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Wartawan dan Hakim memiliki beberapa kesamaan.Hakim tidak diboleh dihukum atas putusan yang diambil secara obyektif dan tidak ada unsur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti