Saatnya Pers Bekerja Profesional
Senin, 09 Februari 2009 – 15:58 WIB
Selain itu, hakim agung yang pernah sempat pingsan menjelang pengambilan sumpahnya itu menegaskan, kemerdekaan pers jangan diartikan sebagai memanjakan pers. Ia mengusulkan perlu segera dipikirka untuk merevisi UU pers, supaya wartawan dan pekerja pers mengetahui kapan mereka bisa dihukum saat menjalankan tugas jurnalistiknya. (aj/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Wartawan dan Hakim memiliki beberapa kesamaan.Hakim tidak diboleh dihukum atas putusan yang diambil secara obyektif dan tidak ada unsur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil