Saatnya Pilkada Dibiayai APBN

Gunakan APBD Timbulkan Persoalan Baru

Saatnya Pilkada Dibiayai APBN
Saatnya Pilkada Dibiayai APBN
Fitra menjelaskan, persoalan yang muncul adalah tidak adanya sinkronisasi siklus anggaran dan tahapan Pemilukada  menyebabkan tahapan Pemilukada terhambat. Saat tahapan Pemilukada harus berjalan, kata Yuna, ternyata daerah belum menganggarkan sehingga anggaran Pemilukada tidak bisa dicairkan dan harus menunggu pembahasan RAPBD  atau APBD Perubahan. "Berlarutnya pembahasan anggaran menjadi penyebab KPUD harus menunda tahapan Pemilukada atau menggunakan sumber pembiayaan lain," tukasnya.

Yuna mencontohkan pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Bandung. Menurutnya, tahapan Pemilukada Bandung seharusnya dimulai Februari 2010. Namun ternyata APBD Kabupaten Bandung baru ditetapkan akhir Maret 2010 sehingga KPUD mendanai operasionalnya secara swadaya. Bahkan di Kabupaten Ogan Ilir, sumber anggaran Pemilukada diambil dari dana alokasi gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membiayai.

Lebih lanjut Yuna mengatakan, penggunaan APBD untuk membiayai Pemilukada juga akan mengurangi belanja pelayanan publik pendidikan dan kesehatan. Menurutnya, di daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah dan tidak memprioritaskan Pemilukada dengan membentuk dana cadangan, pembiayaan Pemilukada mengakibatkan penurunan belanja langsung untuk pendidikan dan kesehatan termasuk pembangunan.

"Ini jelas-jelas merugikan rakyat. Rakyat seharusnya mendapatkan haknya dalam pelayanan publik tapi berkurang karena dianggarkan Pemilukada," tukasnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melakukan penelitian tentang pengelolaan anggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News