Saatnya TNI Ikut Basmi Teroris, Pemerintah Didorong Terbitkan Perpres
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyarankan pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam menanggulangi teroris menyusul insiden tewasnya 8 karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) ditangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Mantan perwira tinggi berpangkat Mayjen itu menyebut penerbitan Perpres Pelibatan TNI bersifat mendesak. Terlebih lagi, menangani aksi bersenjata di Papua.
"TNI sudah saatnya diturunkan dan Perpes Pelibatan TNI dalam mengatasi teroris," kata TB Hasanuddin melalui keterangan persnya, Selasa (8/3).
Mantan Sesmil Kepresidenan itu menuturkan bahwa DPR bersama pemerintah sebenarnya sudah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Nomor 2018.
Tujuannya, penindakan terhadap orang yang terafiliasi ajaran radikalisme, ekstremisme, dan terorisme bisa langsung digelar dan ada pelibatan TNI.
Namun, kata dia, pemerintah saat ini masih merancang Perpres tentang Pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
"Perpres-nya harus segera diturunkan karena itu perintah UU Nomor 5 Tahun 2018," beber legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu.
TB Hasanuddin melanjutkan bahwa terorisme ialah kejahatan transnasional yang mempunyai dampak yang masif hingga ke sisi kemanusiaan dan ekonomi.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyarankan pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum