Saatnya yang Muda Memimpin, Gibran Didukung Jadi Bakal Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi peluang emas bagi Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Alumni Lee Kuan Yew School of Public Policy, National University of Singapore Chapter Indonesia, Fathul Nugroho memberi dukungan kepada Gibran agar lebih yakin dan mantap maju sebagai bakal cawapres.
"Ini adalah kesempatan bagi anak muda indonesia untuk memimpin dan menunjukkan kemampuan mengelola negara sebesar Indonesia menuju kejayaan ekonomi di 2045," ujar Fathul kepada wartawan, Kamis (19/10).
Lagipula, sudah banyak anak muda yang menjadi pemimpin dunia, dan terbukti berhasil. Di antaranya Emmanuel Macron, menjadi Presiden Prancis di usia 39 tahun pada 2017.
Ada juga Sanna Marin, Perdana Menteri Finlandia termuda, yakni 34 tahun pada 2020. Terbaru, Daniel Noboa yang menjadi Presiden Ekuador di usia 35 tahun pada 2023.
"Jangan terlalu khawatir dianggap terlalu muda dan kurang berpengalaman. Saatnya yang muda berkarya untuk kemajuan Indonesia," seru pria yang juga wakil ketum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) ini.
Sebagai bakal cawapres muda, Gibran yang juga alumni Singapura ini diharapkan mampu menunjukkan keunggulan dari segi energi dan kecepatan dalam bekerja untuk rakyat.
Mengingat, pasangan yang telah mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) usianya jauh lebih tua dibanding Gibran.
Gibran diharapkan dapat mempermudah lagi proses birokrasi perizanan dan bantuan permodalan dalam berusaha.
- Wapres Gibran Tinjau Kesiapan Infrastruktur Transportasi Menjelang Nataru
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Dipecat PDIP, Gibran Merespons
- Respons Gibran Seusai Dipecat PDIP: Kami Menghargai & Menghormati Keputusan Partai
- Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP, Ada Jokowi hingga Effendi Simbolon
- Jokowi & Gibran Baru Dipecat, PDIP Tak Mau Ada Narasi Jahat