Sabar, Insyaallah DPR Segera Tuntaskan Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan segera membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi itu menjadi jalan satu-satunya bagi honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Baleg DPR Bambang Riyanto mengatakan, revisi UU ASN sudah tiga kali ditunda. Namun, Baleg tetap berkomitmen membahasnya.
"Insyaallah dalam masa sidang ini revisi terbatas UU ASN akan dibahas,” kata Bambang kepada JPNN, Minggu (3/9).
Menurutnya, Baleg DPR menerima banyak masukan terkait revisi UU ASN. Kebanyakan menyarankan Baleg tidak mengubah UU ASN katena belum dilaksanakan.
Bambang pun mengimbau agar honorer tetap bersabar. Dia memastikan niat anggota DPR RI membantu honorer kategori dua (K2) tidak berubah.
Selain itu, Bambang justru mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membahas revisi UU ASN. Sebab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengungkapkan berbagai alasan untuk menunda pembahasan UU yang menjadi payung bagi pengangkatan PNS itu.
"Surpres (surat presiden, red) sudah lama keluar, kenapa para menterinya ogah membahasnya? Harusnya datang rapat dahulu, utarakan apa yang mereka keberatani. Bukannya malah minta ditunda-tunda terus," ujarnya.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas