Sabar, Surat Dakwaan Ratna Sarumpaet Tunggu Finalisasi

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih merampungkan surat dakwaan bagi Ratna Sarumpaet yang kini menyandang status tersangka kasus penyebaran kabar bohong. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, surat dakwaan bagi mantan pentolan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno itu dalam tahap finalisasi.
"Masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja. Sabar,” ujar Nawawi di Jakarta, Selasa (12/2). Baca juga: Kubu Prabowo - Sandi Seperti Menari di Atas Penderitaan Ratna Sarumpaet
Walakin, Nawawi memastikan surat dakwaan akan segera tuntas sehingga jaksa penuntut umum (JPU) bisa membawa Ratna ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Dalam waktu dekat ini kami rampungkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2018 menetapkan Ratna sebagai tersangka kasus hoaks karena mengaku dianiaya di Bandung, Jawa Barat. Padahal, ibunda Atiqah Hasiholan itu menjalani operasi bedah plastik di Menteng, Jakarta Pusat. Baca juga: Analisis Prof Romli soal Kasus Ratna dan Kemungkinan Tersangka Lain
Polisi menjerat ibunda Atiqah Hasiholan itu dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara.(cuy/jpnn)
Kejati DKI memastikan surat dakwaan bagi Ratna Sarumpaet yang kini menyandang status tersangka kasus penyebaran kabar bohong bakal segera tuntas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI