Sabar, Tarif Angkutan Umum Baru Turun...
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, menyusul kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai hari ini.
Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016, tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata mengatakan, pemberlakuan penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi sebesar 3,5 persen untuk tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi. Kemudian 3,38 persen untuk tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.
"Besaran penurunan tarif tentunya dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi," ujar Barata di Jakarta, Jumat (1/4).
Dengan adanya penyesuaian tarif itu, sambung Barata, diharapkan bisa mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan juga meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional.
"Penyesuaian tarif ini berlaku mulai 7 April 2016," tandas Barata. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, menyusul kebijakan pemerintah menurunkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TETO Rayakan Ultah Pertama dengan Bagikan Ratusan Ribu Produk Gratis di Jakarta
- Forum Bisnis Indonesia-Brasil Hasilkan Kerja Sama Bernilai USD 2,65 Miliar
- Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh
- Keren, 7 Brand Produk F&B Mahasiswa Universitas Ciputra Tampil di SIAL InterFood 2024
- Petani Sambut Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi Pemerintah
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya