Sabar ya Honorer, Revisi UU ASN Baru Diparipurnakan DPR Setelah Reses

jpnn.com, JAKARTA - Para honorer harus bersabar lagi menunggu draft Revisi UU ASN hasil harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR, dibawa ke sidang paripurna untuk diputuskan menjadi usul inisiatif dewan setelah masa reses selesai pada bulan depan.
Draft Revisi UU ASN yang telah disetujui di Baleg belum dibawa ke sidang paripurna penutupan masa Persidangan II tahun 2019-2020 pada hari ini, Kamis (27/2), karena belum dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus).
"Belum dibahas di Bamus. Ya harus menunggu masa sidang depan setelah reses baru dibahas dan dibawa ke paripurna," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sesuai mekanisme di DPR, draft Revisi UU ASN yang telah disetujui seluruh fraksi dalam pleno tingkat I di Baleg, harus dibawa ke pleno tingkat II di rapat paripurna untuk dibacakan dan ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Baru setelah itu, DPR akan bersurat kepada pemerintah supaya mengirimkan Surat Presiden (Surpres), beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU revisi UU ASN tersebut untuk dibahas bersama DPR.
Diketahui, pada masa DPR RI periode 2019-2014, Presiden Joko Widodo sudah mengirim Supres ke Senayan. Namun, tidak diikuti dengan DIM-nya. Alhasil, revisi UU ASN tidak pernah dibahas bersama pemerintah sampai periode pertama Jokowi - Jusuf Kalla berakhir.(fat/jpnn)
DPR akan bersurat kepada pemerintah supaya mengirimkan Surat Presiden (Surpres), beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU revisi UU ASN tersebut untuk dibahas bersama DPR.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?