Sabar ya, Material SIM Habis
jpnn.com, BALIKPAPAN - Warga yang melakukan permohonan SIM (surat izin mengemudi) baru dan perpanjangan harus bersabar. Pasalnya, material SIM saat ini sudah habis.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim Kompol Welly Djatmoko SH SIK MSi menjelaskan, habisnya material SIM tersebut sudah berjalan sepekan. Sebagai penggantinya, pemohon akan diberikan berupa contoh format tanda bukti SIM sementara dengan keterangan ukuran berupa HPS A4 ukuran kertas 10x21 cm. Dan itu berlaku di jalan sebagai dokumentasi penting kendaraan.
“Habisnya material SIM bukan hanya di Balikpapan (Kaltim) saja, melainkan se-Indonesia,” kata Welly, seperti diberitakan Kaltim Pos (Jawa Pos Group).
Disinggung kapan material SIM tersebut akan tersedia, Welly menjelaskan dirinya sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri bahwa pasokan material dipastikan akan datang Agustus 2018 mendatang.
“Intinya kami akan terus melakukan koordinasi kepada Korlantas Polri guna mengejar pasokan material tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya kendala serupa pihaknya tetap melakukan pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan. Pemohon yang sudah telanjur mendapatkan contoh format tanda bukti SIM sementara tersebut dapat melakukan koordinasi dengan Satlantas Polres Balikpapan pada pertengahan bulan Agustus nanti.
“Pihak Satpas Polres Balikpapan juga akan mencatat nomor telepon pemohon SIM. Apabila SIM sudah berjalan normal, satuan Satpas Polres Balikpapan akan menghubungi ke nomor yang tercantum,” imbuhnya. (*/ami/one/k18)
Material untuk pembuatan SIM (surat izin mengemudi) habis, warga masyarakat uang ingin membuat SIM baru maupun perpanjangan harap bersabar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah
- Korlantas Polri Sudah Mulai Mengintegrasikan Nomor SIM Pakai NIK KTP
- Lokasi 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, 11 Juli 2024
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 2 Juli 2024
- Sahroni Menilai Tilang Sistem Poin Bakal Memusnahkan Transaksi Haram oleh Oknum