Sabar Ya, Mengungkap Motif Ferdy Sambo Belum Jadi Prioritas Polisi
Jumat, 12 Agustus 2022 – 02:01 WIB

Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif harus dijaga perasaan dua pihak. Baik pihak dari Brigadir Yosua maupun dari pihak Saudara FS," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, KM, dan Bharada E.
Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)
Menurut Ahmad Ali, polisi sedang sibuk mendalami pihak yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J, sehingga belum bisa mengungkapkan motif perkara itu.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami