Sabar Ya, Mengungkap Motif Ferdy Sambo Belum Jadi Prioritas Polisi

Sabar Ya, Mengungkap Motif Ferdy Sambo Belum Jadi Prioritas Polisi
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif harus dijaga perasaan dua pihak. Baik pihak dari Brigadir Yosua maupun dari pihak Saudara FS," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, KM, dan Bharada E.

Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.  (ast/jpnn)

Menurut Ahmad Ali, polisi sedang sibuk mendalami pihak yang terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J, sehingga belum bisa mengungkapkan motif perkara itu.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News