Sabda Sultan HB X Ditentang, Pada Saatnya Pemerintah Turun Tangan
Kamis, 07 Mei 2015 – 19:38 WIB
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji mengatakan langkah Raja Keraton Yogyakarta menghilangkan gelar Hamengku Buwono X dan menggantinya menjadi Hamengku Bawono, serta mengubah gelar putri sulungnya dari GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi masih dalam ranah internal pengaturan di Kesultanan.
Karena itu pemerintah pusat belum dapat mengambil sikap. Bahkan ketika nantinya perubahan disampaikan, Sultan juga tidak perlu persetujuan Kemendagri untuk melegalisasi langkah yang telah diambil.
“Secara formal belum dilaporkan ke Kemendagri, meresponnya itu nanti. Tapi kalau pun nanti (sabdaraja Yogyakarta) dikirim, tidak perlu persetujuan Mendagri. Itu pengaturan internal kerajaan,” ujarnya, Kamis (7/5).
Baca Juga:
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji mengatakan langkah Raja Keraton Yogyakarta
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye