Sabda Sultan HB X Ditentang, Pada Saatnya Pemerintah Turun Tangan
Kamis, 07 Mei 2015 – 19:38 WIB

Sabda Sultan HB X Ditentang, Pada Saatnya Pemerintah Turun Tangan
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji mengatakan langkah Raja Keraton Yogyakarta menghilangkan gelar Hamengku Buwono X dan menggantinya menjadi Hamengku Bawono, serta mengubah gelar putri sulungnya dari GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi masih dalam ranah internal pengaturan di Kesultanan.
Karena itu pemerintah pusat belum dapat mengambil sikap. Bahkan ketika nantinya perubahan disampaikan, Sultan juga tidak perlu persetujuan Kemendagri untuk melegalisasi langkah yang telah diambil.
“Secara formal belum dilaporkan ke Kemendagri, meresponnya itu nanti. Tapi kalau pun nanti (sabdaraja Yogyakarta) dikirim, tidak perlu persetujuan Mendagri. Itu pengaturan internal kerajaan,” ujarnya, Kamis (7/5).
Baca Juga:
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji mengatakan langkah Raja Keraton Yogyakarta
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki