Sabda Sultan HB X Ditentang, Pada Saatnya Pemerintah Turun Tangan
Kamis, 07 Mei 2015 – 19:38 WIB
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji mengatakan langkah Raja Keraton Yogyakarta menghilangkan gelar Hamengku Buwono X dan menggantinya menjadi Hamengku Bawono, serta mengubah gelar putri sulungnya dari GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi masih dalam ranah internal pengaturan di Kesultanan.
Karena itu pemerintah pusat belum dapat mengambil sikap. Bahkan ketika nantinya perubahan disampaikan, Sultan juga tidak perlu persetujuan Kemendagri untuk melegalisasi langkah yang telah diambil.
“Secara formal belum dilaporkan ke Kemendagri, meresponnya itu nanti. Tapi kalau pun nanti (sabdaraja Yogyakarta) dikirim, tidak perlu persetujuan Mendagri. Itu pengaturan internal kerajaan,” ujarnya, Kamis (7/5).
Baca Juga:
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji mengatakan langkah Raja Keraton Yogyakarta
BERITA TERKAIT
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap