Sableng, 2 Kali Siramkan Urine ke Sajadah Masjid Kubah Emas
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Depok telah menangkap pria bernama Suharmin Lias yang diduga menyiramkan air kencing di Masjid Kubah Emas. Pelaku yang berusia 34 tahun diduga mengalami gangguan jiwa.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Jumat (22/12) lalu. Ketika itu, Suharmin menyiram sajadah masjid menggunakan air kencing yang dia bawa dalam botol air mineral.
“Berdasar keterangan saksi katanya sudah dua kali berbuat demikian, ada kemungkinan mengalami gangguan jiwa,” kata Sutrisno saat dihubungi JPNN, Selasa (26/12)
Menurut dia, pelaku bakal menjalan tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kalau pelaku dinyatakan positif mengidap gangguan jiwa, maka dia lepas dari jerat pidana.
“Rencananya akan mejalani pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati. Untuk waktunya belum tahu,” sambung dia.
Namun, polisi tetap menetapkan Suharmin sebagai tersangka. Polisi menjeratnya menggunakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(mg1/jpnn)
Polres Metro Depok telah menangkap pria bernama Suharmin Lias yang diduga menyiramkan air kencing di Masjid Kubah Emas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Soal Jalan Raya Sawangan dan Rp 300 Juta per RW, Rawan Pelanggaran Hukum
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya
- 2 Bakal Calon Wali Kota Depok Mendaftar ke KPU Hari Ini, Ada Rekayasa Lalin di Margonda?