Sabtu, Mata-mata CIA Dideportasi
Selasa, 19 Januari 2010 – 16:19 WIB
JAKARTA - Bob Marshall, anggota biro intelijen Amerika Serikat (AS) CIA (Central Intelligence Agency) segera akan dideportasi ke negaranya. Ini dilakukan setelah masa hukumannya habis dan koordinasi dengan negara asalnya rampung.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi mengatakan, tanggal pasti pemulangan mata-mata CIA itu telah dipastikan, yaitu Sabtu (23/1) mendatang. "Kita sudah mengajukan kepada mereka (AS) untuk segera dideportasi," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/1) siang.
Baca Juga:
Selain perkara pemalsuan paspornya di Indonesia, agen yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Januari 2008 lalu itu, akan dipulangkan mengingat ia mempunyai masalah cukup berat dengan negaranya. "Ya, Sabtu (dipulangkan)," tegas Ito lagi.
Sebagai gambaran, penangkapan Bob sendiri juga dilakukan atas rekomendasi negeri Paman Sam itu. Ia ditangkap pihak imigrasi Bogor, Jawa Barat, saat hendak mengurus paspor. Ia dituding masuk ke Indonesia secara tidak sah. Ini melanggar pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Selain itu, permasalahan lainnya, ia dinilai tak memiliki izin tinggal di Indonesia, sebagaimana diatur undang-undang yang sama.
JAKARTA - Bob Marshall, anggota biro intelijen Amerika Serikat (AS) CIA (Central Intelligence Agency) segera akan dideportasi ke negaranya. Ini dilakukan
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini