Sabtu, Mata-mata CIA Dideportasi
Selasa, 19 Januari 2010 – 16:19 WIB
Dalam penangkapannya itu, Marshall juga ditangkap bersama 40 paspor berbeda atas nama dirinya. Dalam penyelidikan lanjutan, barulah diketahui bahwa tersangka merupakan anggota CIA, yang tengah bermasalah di negaranya. Awalnya, Marshall hanya diduga sebagai pelaku pemalsuan paspor biasa.
Baca Juga:
Belakangan, hasil pemeriksaan polisi menyebut bahwa Marshall sekaligus adalah buron CIA, lembaga intelijen terkemuka itu. Ia diketahui mulai diburu sejak tahun 1974, karena diduga terlibat dalam penjualan senjata api ilegal di AS dan Inggris. Namun demikian, hingga kini Polri belum menyimpulkan apa motif utama masuknya Marshall ke Indonesia.
Marshall diketahui pertama kali masuk ke Indonesia sekitar Desember 2007. Kala itu, ia disebutkan menyusup melalui Malaysia menuju Batam. Ia kemudian sempat berpindah-pindah, hingga akhirnya ditangkap.
Sementara itu, tak seperti Bob Marshall, Nicola P, tahanan titipan pemerintah Rumania, masih belum bisa menghirup udara bebas. Pria yang ditangkap atas permintaan Interpol, Desember 2009 lalu itu, masih harus mendekam di sel tahanan Mabes Polri. Alasannya, proses ekstradisi untuk memulangkan Nicola terhalang karena tak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rumania.
JAKARTA - Bob Marshall, anggota biro intelijen Amerika Serikat (AS) CIA (Central Intelligence Agency) segera akan dideportasi ke negaranya. Ini dilakukan
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap