Sabu 1,4 Kg asal Malaysia Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tikus
Selasa, 06 Desember 2016 – 03:15 WIB

Para tersangka dan barang bukti saat ekspose perkara di Polresta Barelang, Senin. Foto: batampos/jpg
Dari pengakuan pelaku, sambung Helmy, mereka memiliki tugas berbeda. Zl bertugas mengambil sabu itu ke pelabuhan. Sedangkan rekannya bertugas mengedarkan barang haram tersebut.
"Seluruh sabu ini berasal dari Malaysia. Kita masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," paparnya.
Hal senada disampaikan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery. Dia menegaskan masih melakukan pengejaran terhadap tekong atau pembawa sabu tersebut.
"Ada tekongnya. Dan ini masih kita lakukan penyelidikan," pungkasnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114, 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (opi/ray/jpnn)
LUBUKBAJA - Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap tujuh terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tujuh tersangka berinisial Zl, IM, SA,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah