Sabu 1,4 Kg asal Malaysia Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tikus
Selasa, 06 Desember 2016 – 03:15 WIB
Dari pengakuan pelaku, sambung Helmy, mereka memiliki tugas berbeda. Zl bertugas mengambil sabu itu ke pelabuhan. Sedangkan rekannya bertugas mengedarkan barang haram tersebut.
"Seluruh sabu ini berasal dari Malaysia. Kita masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," paparnya.
Hal senada disampaikan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery. Dia menegaskan masih melakukan pengejaran terhadap tekong atau pembawa sabu tersebut.
"Ada tekongnya. Dan ini masih kita lakukan penyelidikan," pungkasnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114, 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (opi/ray/jpnn)
LUBUKBAJA - Satres Narkoba Polresta Barelang menangkap tujuh terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tujuh tersangka berinisial Zl, IM, SA,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati