Sabu di Tas Travel Seberat 597,5 Gram Diganjar 17 Tahun
Setiba di rumah terdakwa, kemudian anggota BNP Kepri melakukan penangkapan, dan penggeledahan dalam kamar rumahnya.
Dari penggeledahan tersebut, anggota BNP Kepri menemukan 1 buah plastik warna putih bertuliskan WWW.Skynet.com.My yang berisikan 8 bungkus plastik yang berisikan kristal diduga narkoba golongan 1 jenis sabu seberat 597,6 gram.
Barang haram tersebut diletakkan terdakwa Hasyim disamping tempat tidurnya, bersama 1 buah tas travel bag warna coklat merek Travelman, 1 buah dompet berisikan uang tunai Rp44 juta dari hasil penjualan sabu selama ini.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, berupa 30 lembar plastik bening, 1 sendok makan, 1 gulung aluminium foil.
Hasil penyelidikan petugas BNP Kepri, terdakwa Hasyim mengaku mendapatkan dari Akok (belum ditangkap).
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap, menerima, pikir-pikir atau banding selama satu minggu.(Cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Hasyim (36), terdakwa pemilik dan pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 597,5 Gram, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas