Sabu Dipasok Napi dari Penjara, Loh Kok Bisa?
Sabtu, 09 Januari 2016 – 11:46 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
“Kami akan buru semua pengedar, tidak pandang bulu, kami bertekat ke depannya BS terbebas dari peredaran narkotika,” terang Ahmad Khairuman.
Sekedar mengingatkan, An ditangkap, Rabu (6/1) sekitar pukul 14.00 WIB saat hendak transaksi di dekat lapangan Fustal di kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna. Dari tangan An berhasil diamankan sabu-sabu satu paket senilai Rp 400 ribu yang dimasukannya dalam bungkus rokok. Atas ulahnya itu, An pun bakal dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (369/ray)
KOTA MANNA – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bengkulu Selatan (BS) sepertinya sulit dibasmi. Pasalnya meskipun para pengedar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah