Sabu Disimpan di Celana Dalam Dimusnahkan

Sabu Disimpan di Celana Dalam Dimusnahkan
Sabu Disimpan di Celana Dalam Dimusnahkan
BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang memusnakan 109 gram sabu atas tersangka Panji anggoro bin Sawiaran, Rabu (27/3). Barang haram itu dilarutkan ke dalam wadah yang telah dipanaskan.

Pria asal Bandung berusia 43 tahun ini ditangkap di bandara internasional Hang Nadim, Batam awal Maret lalu. Dari tersangka polisi menyita 109 gram sabu yang disimpan didalam celana dalam yang dipakainya.

“Saya rasa aman simpan di sana (celana dalam,red), tapi tertangkap juga,” kata Panji kepada wartawan saat menghadiri pemusnahan barang bukti yang disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam dan penasehat hukum terdakwa.

Penangkapan Panji berawal dari informasi yang diterima tim buser narkoba, yang menyebutkan seorang pria sedang membawa ekstasi di bandara pada 2 Maret lalu. Pria yang belakangan diketahui berusia 43 tahun ini kedapatan membawa 4 butir ekstasi didalam dompet.

BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang memusnakan 109 gram sabu atas tersangka Panji anggoro bin Sawiaran, Rabu (27/3). Barang haram itu dilarutkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News