Sabu Disimpan di Celana Dalam Dimusnahkan
Kamis, 28 Maret 2013 – 06:02 WIB
BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang memusnakan 109 gram sabu atas tersangka Panji anggoro bin Sawiaran, Rabu (27/3). Barang haram itu dilarutkan ke dalam wadah yang telah dipanaskan.
Pria asal Bandung berusia 43 tahun ini ditangkap di bandara internasional Hang Nadim, Batam awal Maret lalu. Dari tersangka polisi menyita 109 gram sabu yang disimpan didalam celana dalam yang dipakainya.
“Saya rasa aman simpan di sana (celana dalam,red), tapi tertangkap juga,” kata Panji kepada wartawan saat menghadiri pemusnahan barang bukti yang disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam dan penasehat hukum terdakwa.
Penangkapan Panji berawal dari informasi yang diterima tim buser narkoba, yang menyebutkan seorang pria sedang membawa ekstasi di bandara pada 2 Maret lalu. Pria yang belakangan diketahui berusia 43 tahun ini kedapatan membawa 4 butir ekstasi didalam dompet.
BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang memusnakan 109 gram sabu atas tersangka Panji anggoro bin Sawiaran, Rabu (27/3). Barang haram itu dilarutkan
BERITA TERKAIT
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak