Sabu Disimpan di Celana Dalam Dimusnahkan
Kamis, 28 Maret 2013 – 06:02 WIB

Sabu Disimpan di Celana Dalam Dimusnahkan
"Pemusnahan ini bagian dari proses hukum sebelum tersangka dilimpahkan ke kejaksaan. Hasil penyidikan, tersangka berniat pulang kampung setelah sempat mengadaikan sawahnya untuk membeli sabu," kata Jefri.
Perbuatan tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 UU narkotika tahun 2009 dengan ancamanan 20 tahun penjara.(She)
BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang memusnakan 109 gram sabu atas tersangka Panji anggoro bin Sawiaran, Rabu (27/3). Barang haram itu dilarutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir