Sabu Disimpan di Celana Dalam Dimusnahkan
Kamis, 28 Maret 2013 – 06:02 WIB
"Pemusnahan ini bagian dari proses hukum sebelum tersangka dilimpahkan ke kejaksaan. Hasil penyidikan, tersangka berniat pulang kampung setelah sempat mengadaikan sawahnya untuk membeli sabu," kata Jefri.
Perbuatan tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 UU narkotika tahun 2009 dengan ancamanan 20 tahun penjara.(She)
BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang memusnakan 109 gram sabu atas tersangka Panji anggoro bin Sawiaran, Rabu (27/3). Barang haram itu dilarutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan