Sabu Disimpan di Celana Dalam Dimusnahkan

Sabu Disimpan di Celana Dalam Dimusnahkan
Sabu Disimpan di Celana Dalam Dimusnahkan

"Pemusnahan ini bagian dari proses hukum sebelum tersangka dilimpahkan ke kejaksaan. Hasil penyidikan, tersangka berniat pulang kampung setelah sempat mengadaikan sawahnya untuk membeli sabu," kata Jefri.

Perbuatan tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 UU narkotika tahun 2009  dengan ancamanan 20 tahun penjara.(She)

BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang memusnakan 109 gram sabu atas tersangka Panji anggoro bin Sawiaran, Rabu (27/3). Barang haram itu dilarutkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News