Sabu Rp5 Miliar Diamankan

Sabu Rp5 Miliar Diamankan
Sabu Rp5 Miliar Diamankan
BATUAMPAR-Petugas Bea Cukai Batam berhasil menangkap MS, 42, kurir narkoba antarnegara di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (13/1) sekitar pukul 08.00 WIB. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sabu sebanyak 25 bungkus dengan berat 2,46 kilogram dengan harga sekitar Rp5 miliar. Narkoba golongan I tersebut dimasukkan tersangka dalam tas ransel dan juga air cooler.

MS, ditangkap petugas bea cukai setelah dilakukan X-Ray terhadap barang bawaannya. Petugas Bea Cukai langsung menghentikan tersangka karena ada barang mencurigakan di dalam tas dan air cooler miliknya. Setelah diperiksa, dari dalam tas tersangka ditemukan lima bungkus sabu yang dibalut dengan pakaian tersangka, sementara dari dalam air cooler ditemukan sebanyak 20 bungkus sabu yang dibungkus dengan kertas karbon.

Paket sabu tersebut dibungkus dengan berat yang berbeda setiap bungkusnya. Ada yang hanya 26 gr satu bungkus, 57gram, 92 gram, 100 gram, 102 gram, tetapi kebanyakan paket tersebut dibungkus dengan berat 104 gram.

Tersangka merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia. Ia masuk ke Batam dengan menumpang kapal Pintas Samudra 9 dari Stulang Laut, Johor Baru Malaysia. Ia mengaku disuruh seseorang berinisial B untuk membawa narkoba tersebut dan akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara. Ia mengaku hanya mendapatkan upah senilai Rp5 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut sampai ke Medan.

BATUAMPAR-Petugas Bea Cukai Batam berhasil menangkap MS, 42, kurir narkoba antarnegara di Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat (13/1) sekitar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News